TUGAS DESAIN DAN TATA
RUANG
RANGKUMAN
UUD NO 26 TH.2007
NAMA : AL AZ ARI
NIM :G111 11 254
KELAS :C
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
Isi
dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Penjelasan
mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat
untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
Ø Wewenang
pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Penyelenggaraan
penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
Ø Serta tujuan
dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Penataan ruang
yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan,
wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Kebijakan
pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan
proses penataan ruang.
Ø Wewenang
pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang
kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/
kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke
tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan
pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Seluruh
kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang,
pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan
perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan
ruang
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Langkah langkah
yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi
tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan
peran masyarakat
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Kebebasan
masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam
upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian
sengketa
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Jalur – jalur
hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait
dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Langkah –
langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak
– tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Langkah –
langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas
pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini
menjelaskan tentang :
Ø Pemberian waktu
– waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan
permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang
ruang terbuka.
REVIEW
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang ada di Negara ini.
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang perencanaan tata ruang, yaitu:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah).
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah.
Pasal 11
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri, pengesahannya oleh DPRD provisi.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:
Pasal 16
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 23
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 30
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000.
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang ada di Negara ini.
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang perencanaan tata ruang, yaitu:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah).
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah.
Pasal 11
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri, pengesahannya oleh DPRD provisi.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:
Pasal 16
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 23
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 30
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000.
UU
RI No. 26 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan Ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain
hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang
dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka selanjutnya menjadi
istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang
dalam pengertian Tata Ruang memiliki arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tata Ruang yang dibuat dan direncanakan oleh Pemerintah pada
akhirnya perlu dilaksanakan / diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi
ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan
ruang
Berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku, Penataan Ruang diklasifikasikan berdasarkan :
a. Sistem
- sistem wilayah,
- sistem internal perkotaan
b. Fungsi utama kawasan
- Kawasan Lindung,
- Kawasan Budi Daya
c. Wilayah administrative
- Penataan Ruang Wilayah Nasional,
- Penataan Ruang Wilayah Provinsi,
- Penataan Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota.
d. Kegiatan kawasan,
- Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
e. Nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang kawasan
strategisnasional,
- Penataan ruang kawasan strategis
provinsi, dan
- Penataan ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional,
penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
Ruang
Lingkup Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah nasional
meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang dilakukan
untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
- Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
- Rencana Tata ruang wilayah
provinsi (Ditetapkan dengan Perda Provinsi); dan
- Rencana Tata ruang wilayah
kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota (Ditetapkan dengan Perda
Provinsi)
b. rencana rinci tata ruang.
Selanjutnya setiap penyusunan
rencana tata ruang oleh masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia
mengacu pada hal-hal yang terkait yang sudah diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan rencana tata ruang
wilayah provinsi mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang;
dan
c. rencana pembangunan jangka
panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan
bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka
panjang daerah.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap
orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan
izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap
kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangandinyatakan sebagai
milik umum
Yang perlu diketahui juga bahwa
kita sebagai warga Negara baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum
memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal
pengaturan Tata Ruang suatu wilayah dimana perorangan atau badan hukum
berdomisili atau berusaha di wilayah tersebut.
Apabila kewajiban sebagaimana
tersebut diatas dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administrative
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan
umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
Tinoess
1). Pola
ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
Istilah-istilah dalam Tata Ruang
lainnya :
- Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan
rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil
perencanaan tata ruang.
KESIMPULAN
Adanya
kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis dalam pengelolaan
lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem pembangunan
berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI sebagai
’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara) di mana
kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi peruntukan
wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan secara serasi
dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh membangun.
Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah perkotaan,
mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia termasuk di
Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar kebutuhan
kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan kebijakan
penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota
ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk
menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi
berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang
tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan
manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan
berkelanjutan.
http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !