Headlines News :
Home » » Kemandirian Kedaulatan, dan Ketahanan Pangan.

Kemandirian Kedaulatan, dan Ketahanan Pangan.

Written By Al Az Ari on Jumat, 01 November 2013 | 19.39

Raih Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Pangan


Penyelenggaraan Pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Hal itu memberikan arti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya.
Pemenuhan konsumsi Pangan bagi masyarakat harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut, paling tidak terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan meliputi:
(i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal,
(ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat,
(iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan Penganekaragaman Pangan dan pengutamaan Produksi Pangan dalam negeri. Pangan tidak hanya diartikan beras namun banyak ragamnya yaitu sagu, jagung, umbi-umbian, pisang, sayur dan buah, daging, ikan, dll, baik segar maupun diolah.
Dalam Pasal 1 UU 18/2012, Pangan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dengan kebijakan produksi, keragaman pangan yang bersumber dari dalam negeri dan pengelolaan pangan pangan yang baik serta peranserta masyarakat, maka Indonesia dapat meraih kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan

Sumber.Ditjen PPHP
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

jadilah bagian dari seribu orang yang menyukai blog ini, dengan mengikuti kami di Laman Facebook. Budidaya Pertanian, mengenai kritik dan saran kami sangat mengharapkan demi sempurnanya informasi yang kami sampaikan
 
Support : Facebook: AL AZ ARI/'>Ari Sandria | Agronomi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. AGRONOMI UNHAS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template