Raih Kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Pangan
Penyelenggaraan Pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
Hal itu memberikan arti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya.
Pemenuhan konsumsi Pangan bagi masyarakat harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut, paling tidak terdapat tiga hal pokok yang harus diperhatikan meliputi:
(i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal,
(ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat,
(iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan Penganekaragaman Pangan dan pengutamaan Produksi Pangan dalam negeri. Pangan tidak hanya diartikan beras namun banyak ragamnya yaitu sagu, jagung, umbi-umbian, pisang, sayur dan buah, daging, ikan, dll, baik segar maupun diolah.
Dalam Pasal 1 UU 18/2012, Pangan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Dengan kebijakan produksi, keragaman pangan yang bersumber dari dalam negeri dan pengelolaan pangan pangan yang baik serta peranserta masyarakat, maka Indonesia dapat meraih kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan
Sumber.Ditjen PPHP
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !