Headlines News :
Home » » Suku Kajang Dan nilai

Suku Kajang Dan nilai

Written By Al Az Ari on Minggu, 01 Desember 2013 | 09.04



Masyarakat Ammatoa merupakan salah satu masyarakat adat yang masih eksis ditengah ‘gempuran’  kapitalisme liberal  dan merasuknya nilai-nilai ekstrimisme agama impor pada negeri ini. Mereka berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya diwilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Eksistensi masyarakat Ammatoa ditopang oleh keberhasilan mereka dalam mengelola ekosistem  secara seimbang dan berkesinambungan. Keberhasilan itu tak dapat dilepaskan dari sistem nilai budaya mereka yang tertuang dalam Pasang ri Kajang.
Menjaga ’ Pesan’ Leluhur
 Pasang ri Kajang merupakan pedoman hidup masyarakat Ammatoa yang terdiri dari kumpulan amanat leluhur. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pasang dianggap sakral oleh masyarakat Ammatoa, yang bila tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari akan berdampak buruk  bagi kehidupan kolektif orang Ammatoa (Usop, 1978).  Dampak buruk yang dimaksud adalah  rusaknya keseimbangan ekologis dan kacaunya sistem sosial. Begitulah keyakinan masyarakat Ammatoa  terhadap Pasang ri Kajang.
Pasang mengandung panduan bagi hidup manusia dalam segala aspek, baik itu apek sosial, religi, mata pencaharian, budaya, lingkungan serta  sistem kepemimpinan. Bahkan Pasang juga mendeskripsikan proses terjadinya bumi  dengan  berlandaskan pada  mitologi masyarakat Ammatoa. Secara esensi, Pasang mirip dengan Lontarak dalam sistem kebudayaan Bugis.
Sekilas, Pasang menyerupai ajaran  agama yang mengatur  pola  kehidupan manusia secara holistik. Meskipun tampaknya masyarakat Ammatoa tidak menganggap Pasang sebagai suatu religi atau sistem kepercayaan, karena Pasang justru dianggap lebih luas dari itu. Faktanya, masyarakat Ammatoa menganut sistem  kepercayaan yang dinamakan  Patuntung. Dan ajaran Patuntung ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Pasang ri Kajang.
Sebagaimana halnya  kearifan lokal yang terdapat pada masyarakat adat pada umumnya, Pasang memuat berbagai  ajaran leluhur yang substansinya adalah menuntun manusia untuk  berbuat baik, hidup jujur dan sederhana. Hal itu tampak dalam ajaran  yang terdapat dalam Pasang berikut ini :
Patuntung manuntungi, Manuntungi kalambusanna na kamase-maseanna, Lambusu’, Gattang, Sa’bara nappiso’na,
Artinya :
Manusia yang telah menghayati dan melaksanakan apa yang dituntutnya dikawasan adat (Ammatoa), yakni yang menuntut kejujuran, kesabaran, ketegasan, kebersahajaan dan kepasrahan dalam hidupnya.
Kebudayaan Ammatoa memang sangat lekat dengan pola hidup sederhana. Itupun berkorelasi dengan ajaran Pasang yang mengamanatkan kebersahajaan.  Dalam konsepsi adat Ammatoa, ada ungkapan yang berbunyi  “Anre kalumanynyang kalupepeang,Rie’ Kamase-masea” yang berarti “ditempat ini (kawasan adat Ammatoa) tidak ada kemakmuran, yang ada hanya kebersahajaan . Hal ini mencerminkan pandangan  hidup orang Ammatoa yang menganggap kehidupan ideal itu adalah kehidupan yang sederhana atau  ‘cukup’, bukan kehidupan yang makmur. Makmur diartikan sebagai kehidupan yang berkelebihan.
Pasang mengajarkan :
Angnganre na rie’, care-care na rie, Pammalli juku na rie’, tan koko na galung rie, Balla situju-tuju.
Artinya :
Hidup yang cukup itu adalah bila makanan ada, pakaian ada, pembeli lauk ada, sawah dan ladang ada dan rumah yang sederhana saja,
(Hijjang, 2002).
Kebersahajaan hidup inilah yang berpengaruh pada sistem pengelolaan lingkungan hidup mereka yang berada di hutan kawasan adat Ammatoa.
Hutan sebagai Tana Toa
Secara garis besar, sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat Ammatoa berbasiskan pada zonasi lahan yang terbagi dalam dua area, yakni rabbang seppang (batas sempit) dan  rabbang laura (batas luas). Rabbang seppang mencakup kawasan adat Ammatoa yang didalamnya terdapat hutan adat yang tidak boleh dirusak atau diganggu. Sementara rabbang laura melingkupi kawasan yang dapat digunakan sebagai sumber penghidupan orang Ammatoa yang rata-rata hidup dari berladang menetap serta  beternak. Wilayah rabbang laura mencakup seluruh kawasan diluar kawasan adat atau rabbang seppang.
Hutan yang termasuk dalam kawasan adat Ammatoa  memiliki luas 110 hektar (Sakka, 1999). Kawasan adat ini dinamakan juga Ilalang Embaya, sementara wilayah diluar kawasan adat bernama Ipantarang Embaya. Pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Ammatoa sangat terkait dengan sistem religi mereka, Patuntung, yang merupakan salah satu aspek dari  sistem nilai  Pasang  ri Kajang.
Dalam konsepsi  Patuntung, hutan adat Ammatoa  dipercaya sebagai tempat turunnya manusia pertama (Tau-Manurung) dibumi. Tempat tersebut juga diistilahkan sebagai Tana Toa atau tanah tua. Tana Toa juga diyakini sebagai tempat naiknya Tau-Manurung ke langit untuk mencapai kehidupan bersama  Tuhan yang dalam konsepsi teologis Patuntung bernama Tau Rie’ A’ra’na (TRA).
Sakralitas kawasan adat Ammatoa inilah yang membuat masyarakat Ammatoa enggan merusak ekosistem yang berada dalam kawasan tersebut. Mereka melarang anggota masyarakatnya untuk menebang pohon, berburu satwa serta melakukan perbuatan lainnya yang dapat merusak  sistem ekologi  dalam Ilalang Embaya.
Dalam Pasang diserukan :
Punna nitabbangngi kayua, Nipappirangngangngi angngurangi bosi, Appatanre’tumbusu, napau turiolowa.
 Artinya :
Kalau kayu ditebang, akan mengurangi hujan dan menghilangkan  sumber mata air.
Begitu menurut nenek moyang kita
Lihat juga pernyataan penasehat adat Ammatoa (Galla Puto) berikut ini :
Anjo borongna iya kontaki bosiya, Nasaba konre mae anre’ pangairang, iyaminjo borongnga selaku pangairang, nasaba iya nakabattui bosi.
Artinya :
Hutan adalah yang mengontak hujan, sebab disini tidak ada pengairan, maka hutan lah yang berfungsi sebagai pengairan, karena hutanlah yang menyebabkan turunnya hujan.
Dalam hal ini terlihat adanya paradigma ekologis yang maju dari agama Patuntung.  Sebuah kesadaran akan fungsi hidrologis dari hutan sebagai pengatur tata air bagi kebutuhan hidup  masyarakat Ammatoa. Hutan dipandang sebagai tumbusu atau sumber mata air.
Indigenous knowledge seperti itulah yang tampaknya melandasi sistem kepercayaan mereka tentang sakralitas hutan adat sebagai tempat awal dan akhir dari Tau-Manurung. Kepercayaan yang sifatnya fungsional karena lahir dari pemikiran  masyarakat peladang yang hidup menyatu dengan hutan sebagai tempat tinggal maupun sumber pangan mereka. Bila hutan itu hancur, maka hancur pula kehidupan mereka. Oleh sebab itulah lahir agama Patuntung  serta Pasang ri Kajang sebagai suprastruktur kebudayaan Ammatoa untuk menjaga kelestarian hutan adat sebagai sumber  penghidupan mereka.
Kearifan lokal masyarakat adat Ammatoa yang berlandaskan pada Pasang ri Kajang dengan Patuntung sebagai sistem religinya telah  memberikan ‘pelajaran’ bagi kita, bahwasanya pengelolaan hutan atau lingkungan hidup sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia secara keseluruhan. Bila pengelolaan hutan dilakukan dengan menggunakan logika kapital yang tujuannya adalah akumulasi modal, maka kehancuranlah yang didapat. Bukan hanya kehancuran hutan itu sendiri, namun juga kehancuran manusia berikut peradabannya. Sementara bila pengelolaan  hutan didasari oleh kesadaran yang tinggi akan kebersinambungan hidup manusia, maka kita akan selamat. Sudah saatnya kapitalisme ‘buta’ yang menjadi landasan  dari logika kapital dibuang ke ‘tong sampah’ peradaban, karena terbukti menistakan kemanusiaan selama ratusan tahun.
 .
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

jadilah bagian dari seribu orang yang menyukai blog ini, dengan mengikuti kami di Laman Facebook. Budidaya Pertanian, mengenai kritik dan saran kami sangat mengharapkan demi sempurnanya informasi yang kami sampaikan
 
Support : Facebook: AL AZ ARI/'>Ari Sandria | Agronomi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. AGRONOMI UNHAS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template