Headlines News :
Home » » STRUKTUR LEMBAGA ADAT KAJANG

STRUKTUR LEMBAGA ADAT KAJANG

Written By Al Az Ari on Kamis, 23 Januari 2014 | 20.34



 STRUKTUR LEMBAGA ADAT
Dengan strukturisasi tersebut, Ammatoa menempati pucuk pimpinan.
  1. Ammatoa sebagai pimpinan.
  2. Karaeng Tallu (Penasehat) yang meliputi : Karaeng La’biria (Karaeng Kajang : Camat Kajang), Sulehatang (Kepala Kelurahan), Moncong Buloa (Karaeng Tambangan).
3.      Ammatoa didampingi dua orang Anrong (ibu) masing - masing Anrongta ri Pangi dan Anrongta ri Bungki. Anrongta ri Pangi bertugas melantik Ammatoa. Selain itu, dalam sistem politik tradisional yang berlaku di Kajang, Ammatoa juga dibantu oleh yang disebut sebagai Ada’ Lima Karaeng Tallu.
  1. Ada’ Limayya yang terbagi atas dua adat.
Pertama : Tana Lohea yang terdiri dari Galla Anjuruk, Galla Ganta, Galla Sangkala, Galla Sopa’ dan Galla Bantalang
Kedua : Tana Kekkesea yang memiliki beberapa tanggung jawab penting dalam masyarakat adat meliputi : Galla Lombo’ (memiliki tugas menerima tamu dan mengutus utusan untuk mengikuti upacara adat, baik di tingkat kabupaten maupun tingkat nasional.  Posisi Galla Lombo’ selalu diisi oleh Kepala Desa Tana Toa). Galla Pantama (mengurusi masalah pertanian), Galla Kajang (mengurus masalah ritual), Galla Puto (bertindak sebagai juru bicara Ammatoa). Galla Malleleng (mengurusi masalah kebutuhan ikan untuk digunakan pada acara adat).
  1. Perangkat tambahan yang membantu tugas Ammatoa : Galla Jo’jolo, Galla Tu Toa Sangkala, Tu Toa Ganta’, Anrong Guru, Kadaha, Karaeng Pattongko’, Lompo Karaeng, Lompo Ada’, Loha, Kammula, Kali (Imam), dan Panre (Pandai Besi).
Strukturalisasi tersebut  jelas menunjukkan bahwa Ammatoa memiliki dua fungsi, yakni pemimpin adat dan pemerintahan. Namun dalam praktiknya, Ammatoa sekedar memiliki fungsi dalam aspek spiritual. Camat Kajang yang semestinya dilantik oleh Ammatoa kini tidak lagi. Bahkan sebaliknya, Camat Kajang yang semestinya.


Proses Pemilihan Ammatoa
Dalam pemimpinan adat di Kawasan Adat Ammatoa, ditunjuk seorang pimpinan yang disebut Ammatoa (pemimpin tertua), lalu di bawahnya ada pemangku adat lain sesuai dengan bidangnya masing - masing. Dalam pertemuan antara berbagai elemen itu, soal utama yang dibahas adalah munculnya dua Ammatoa. Saat itu ada dua orang yang mengaku menjadi Ammatoa, yaitu Puto Palasa dan Puto Bekkong.
Pertemuan dipandu oleh pemangku adat yang bergelar Galla, yaitu Galla Lombo’. Sebelumnya, ia menjelaskan mengenai aturan dalam pasang ri Kajang dalam proses pemilihan Ammatoa. Di sana dikatakan bahwa yang berhak mendapat gelar Ammatoa adalah yang sanggup melewati proses pengangkatan yang terdiri dari empat tahapan.
Dalam kesaksian salah satu pemangku adat, empat tahapan itu sudah dilalui oleh keduanya. Dalam proses itu Puto Palasa yang berhasil melalui empat tahapan. Sementara Puto Bekkong, tidak sampai mengikuti seluruh tahapan. Oleh karena itu, secara hukum adat Kajang, yang berhak menjabat Ammatoa adalah Puto Palasa yang usianya lebih muda dari Puto Bekkong. Dari hasil ini diputuskan bahwa Puto Palasa yang berhak menjadi Ammatoa.
Beberapa hari sebelumnya telah berlangsung pertemuan serupa, dihadiri para pemangku adat butta Kajang. Dengan disaksikan warga komunitas adat Kajang dan unsur pemerintah setempat, pertemuan tersebut berusaha mencari solusi dualisme Ammatoa.
Pertemuan itu berupaya membahas duduk perkara terjadinya dualisme dan mendamaikan dua kubu yang bersengketa, antara pihak Puto Bekkong dan Puto Palasa (keduanya merasa sebagai Ammatoa).
Akhirnya, setelah melewati urun rembug yang menyita waktu hampir enam jam, disepakati yang menjadi Ammatoa adalah Puto Bekkong. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengakuan Anrongta ri Pangi, orang yang berhak melantik Ammatoa. Dalam pengakuannya, ia mengatakan:
Oh anakku ia ngngase irate nasaba maimmi kulanti’ Ammatoa siurang atorang riolo mariolo, iamintu i Puto Bekkong. Kuerai nupalekkoki nanutimbahoi, nasaba malla inakke allese riatorang riolo mariolo. Inakke tanggung jawa’  ri lino, sambenna ri allo ri boko saba tojeng nasiurang kalambusang, kupaingakko anak.Lambusukko   nu karaeng. Pissonaku nu guru.
Gattangko nu ada. Sabbarakko nusanro. Salama’ kointu ri lino sambenna ri allo ri book Ako jamai’i punna tania jamannu
.
Artinya:
Hai anakku, berdasarkan aturan yang berlaku turun temurun, dengan ini sudah saya lantik yaitu Puto Bekkong sebagai Ammatoa. Saya tidak menyeleweng dari aturan nenek moyang kita. Saya bertanggung jawab di dunia dan akhirat atas apa yang sudah saya lakukan. Saya ingatkan kamu anakku: Lurus dalam memerintah. Pasrah seperti ulama. Tegas pada aturan adat. Sabar seperti orang yang berilmu tinggi. Niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat kelak. Jangan mengerjakan hal yang bukan pekerjaanmu.

Ok…. Semoga dapat membantu….  Silahkan berkomentar di kolom fb,, paling bawah…

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

jadilah bagian dari seribu orang yang menyukai blog ini, dengan mengikuti kami di Laman Facebook. Budidaya Pertanian, mengenai kritik dan saran kami sangat mengharapkan demi sempurnanya informasi yang kami sampaikan
 
Support : Facebook: AL AZ ARI/'>Ari Sandria | Agronomi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. AGRONOMI UNHAS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template